Disusun atas dasar permintaan Pusat Pembinaan Akuntan dan Jasa Penilai (PPAJP) Kementerian Keuangan RI dan Lembaga Sertifikasi Profesi Teknisi Akuntansi, untuk membangun, memelihara, dan memastikan kompetensi penyusun laporan keuangan berbasis Standar Akuntansi Keuangan Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik (SAK ETAP) secara manual.
Persyaratan dasar pemohon sertifikasi antara lain :
Persyaratan pendaftaran:
Proses Sertifikasi
Proses Uji Kompetensi
3. Urutan proses uji kompetensi adalah diawali dengan uji praktik manual, uji teori, dan diakhiri uji wawancara/lisan
Biaya Sertifikasi
Rp 350.000 - Rp 500.000,-
Disusun atas dasar permintaan Pusat Pembinaan Akuntan dan Jasa Penilai (PPAJP) Kementerian Keuangan RI dan Lembaga Sertifikasi Profesi Teknisi Akuntansi, untuk membangun, memelihara, dan memastikan kompetensi operator aplikasi akuntansi berbasis komputer.
Persyaratan Dasar Permohonan Sertifikasi
Persyaratan pendaftaran:
Proses Sertifikasi
Proses Uji Kompetensi
3. Urutan proses uji kompetensi adalah diawali dengan uji praktik manual, uji teori, dan diakhiri uji wawancara/lisan
Biaya Sertifikasi:
Rp. 200.000-300.000
Disusun atas dasar permintaan Pusat Pembinaan Akuntan dan Jasa Penilai (PPAJP) Kementerian Keuangan RI dan Lembaga Sertifikasi Profesi Teknisi Akuntansi, untuk membangun, memelihara, dan memastikan kompetensi bagi tenaga kerja dalam memproses dokumen dana kas di bank, memproses dokumen dana kas kecil secara manual.
Persyaratan Dasar Pemohon Sertifikasi
Persyaratan pendaftaran:
Proses Sertifikasi
Proses Uji Kompetensi
3. Urutan proses uji kompetensi adalah diawali dengan uji praktik manual, uji teori, dan diakhiri uji wawancara/lisan
Biaya Sertifikasi
Rp 200.000 - Rp 300.000
Disusun atas dasar permintaan Pusat Pembinaan Akuntan dan Jasa Penilai (PPAJP) Kementerian Keuangan RI dan Lembaga Sertifikasi Profesi Teknisi Akuntansi, untuk membangun, memelihara, dan memastikan kompetensi bagi tenaga kerja dalam mengelola kartu piutang, kartu utang, kartu persediaan, dan kartu aktiva tetap secara manual.
Persyaratan Dasar Pemohon Sertifikasi
Persyaratan pendaftaran:
Proses Sertifikasi
Proses Uji Kompetensi
3. Urutan proses uji kompetensi adalah diawali dengan uji praktik manual, uji teori, dan diakhiri uji wawancara/lisan
Biaya Uji Kompetensi
Rp 400.000 - Rp 500.000
Disusun atas dasar permintaan Pusat Pembinaan Akuntan dan Jasa Penilai (PPAJP) Kementerian Keuangan RI dan Lembaga Sertifikasi Profesi Teknisi Akuntansi, untuk membangun, memelihara, dan memastikan kompetensi bagi tenaga kerja dalam mengelola laporan harga pokok produk secara manual.
Persyaratan Dasar Pemohon Sertifikasi
Persyaratan pendaftaran:
Proses Sertifikasi
Proses Uji Kompetensi
3. Urutan proses uji kompetensi adalah diawali dengan uji praktik manual, uji teori, dan diakhiri uji wawancara/lisan
Biaya Uji Kompetensi
Rp 200.000 - Rp 300.000
Disusun atas dasar permintaan Pusat Pembinaan Akuntan dan Jasa Penilai (PPAJP) Kementerian Keuangan RI dan Lembaga Sertifikasi Profesi Teknisi Akuntansi, untuk membangun, memelihara, dan memastikan kompetensi bagi tenaga kerja dalam mengelola administrasi perpajakan secara manual.
Persyaratan Dasar Pemohon Sertifikasi
Persyaratan pendaftaran:
Proses Sertifikasi
Proses Uji Kompetensi
3. Urutan proses uji kompetensi adalah diawali dengan uji praktik manual, uji teori, dan diakhiri uji wawancara/lisan
Biaya Uji Kompetensi
Rp 250.000 - Rp 350.000
Disusun atas dasar permintaan Pusat Pembinaan Akuntan dan Jasa Penilai (PPAJP) Kementerian Keuangan RI dan Lembaga Sertifikasi Profesi Teknisi Akuntansi untuk mengelola sistem informasi akuntansi berbasis komputer
Persyaratan Dasar Permohonan Sertifikasi
Persyaratan pendaftaran:
Proses Sertifikasi
Proses Uji Kompetensi
3. Urutan proses uji kompetensi adalah diawali dengan uji praktik manual, uji teori, dan diakhiri uji wawancara/lisan
Biaya Sertifikasi
Rp 300.000 - Rp 400.000
Disusun atas dasar permintaan Pusat Pembinaan Akuntan dan Jasa Penilai (PPAJP) Kementerian Keuangan RI dan Lembaga Sertifikasi Profesi Teknisi Akuntansi, untuk membangun, memelihara, dan memastikan kompetensi bagi tenaga kerja dalam menyajikan laporan keuangan konsolidasi dan menyajikan informasi kinerja keuangan dan bisnis berbasis SAK secara manual.
Persyaratan Dasar Pemohon Sertifikasi
Persyaratan pendaftaran:
Proses Sertifikasi
Proses Uji Kompetensi
3. Urutan proses uji kompetensi adalah diawali dengan uji praktik manual, uji teori, dan diakhiri uji wawancara/lisan
Biaya Sertifikasi
Rp 300.000 - Rp 400.000
Disusun atas dasar permintaan Pusat Pembinaan Akuntan dan Jasa Penilai (PPAJP) Kementerian Keuangan RI dan Lembaga Sertifikasi Profesi Teknisi Akuntansi, untuk membangun, memelihara, dan memastikan kompetensi bagi tenaga kerja dalam melaksanakan proses pemeriksaan informasi keuangan secara manual.
Persyaratan Dasar Pemohon Sertifikasi
Persyaratan pendaftaran:
Proses Sertifikasi
Proses Uji Kompetensi
3. Urutan proses uji kompetensi adalah diawali dengan uji praktik manual, uji teori, dan diakhiri uji wawancara/lisan
Biaya Sertifikasi
Rp 300.000 - Rp 400.000
Disusun atas dasar permintaan Pusat Pembinaan Akuntan dan Jasa Penilai (PPAJP) Kementerian Keuangan RI dan Lembaga Sertifikasi Profesi Teknisi Akuntansi, untuk membangun, memelihara, dan memastikan kompetensi bagi tenaga kerja dalam menyajikan informasi akuntansi manajemen, menyiapkan anggaran perusahaan, dan memelihara sistem informasi akuntansi secara manual.
Persyaratan Dasar Pemohon Sertifikasi
Persyaratan pendaftaran:
Proses Sertifikasi
Proses Uji Kompetensi
3. Urutan proses uji kompetensi adalah diawali dengan uji praktik manual, uji teori, dan diakhiri uji wawancara/lisan
Biaya Sertifikasi
Rp 300.000 - Rp 450.000
Disusun atas dasar permintaan Pusat Pembinaan Akuntan dan Jasa Penilai (PPAJP) Kementerian Keuangan RI dan Lembaga Sertifikasi Profesi Teknisi Akuntansi, untuk membangun, memelihara, dan memastikan kompetensi bagi tenaga kerja dalam melakukan komunikasi yang efektif, dan melaksanakan prinsip-prinsip supervisi.
Persyaratan Dasar Pemohon Sertifikasi
Persyaratan pendaftaran:
Proses Sertifikasi
Proses Uji Kompetensi
3. Urutan proses uji kompetensi adalah diawali dengan uji praktik manual, uji teori, dan diakhiri uji wawancara/lisan
Biaya Sertifikasi
Rp 300.000 - Rp 400.000
Disusun atas dasar permintaan Pusat Pembinaan Akuntan dan Jasa Penilai (PPAJP) Kementerian Keuangan RI dan Lembaga Sertifikasi Profesi Teknisi Akuntansi, untuk membangun, memelihara, dan memastikan kompetensi penyusun laporan keuangan berbasis Standar Akuntansi Keuangan Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik (SAK ETAP) secara manual dan operator aplikasi akuntansi berbasis komputer. Skema ini dapat gunakan dalam sertifikasi profesi bagi Teknisi Akuntansi Yunior (Kualifikasi II) sebagai penyusun laporan keuangan berbasis SAK SAK ETAP secara manual dan operator aplikasi akuntansi berbasis komputer pada perusahaan yang belum go publik di seluruh wilayah Indonesia.
Persyaratan Dasar Permohonan Sertifikasi
Persyaratan pendaftaran:
Proses Sertifikasi
Proses Uji Kompetensi
3. Urutan proses uji kompetensi adalah diawali dengan uji praktik manual, uji teori, dan diakhiri uji wawancara/lisan
Disusun atas dasar permintaan Pusat Pembinaan Akuntan dan Jasa Penilai (PPAJP) Kementerian Keuangan RI dan Lembaga Sertifikasi Profesi Teknisi Akuntansi, untuk membangun, memelihara, dan memastikan kompetensi bagi tenaga kerja dalam memproses entri jurnal, memproses buku besar, memproses dokumen dana kas, memproses dokumen dana kas kecil, menyusun laporan keuangan berbasis SAK ETAP secara manual, dan tenaga operator dalam aplikasi akuntansi berbasis komputer. Skema ini dapat digunakan dalam uji kompetensi dan sertifikasi profesi bagi Teknisi Akuntansi Pratama (Kualifikasi III) sebagai tenaga dalam bidang pemroses entry jurnal, pemroses buku besar, pemroses dokumen dana kas di bank & dana kas kecil, penyusun laporan keuangan berbasis SAK ETAP secara manual, dan operator aplikasi akuntansi berbasis komputer pada perusahaan UKM dan perusahaan yang belum go publik di seluruh wilayah Indonesia.
Persyaratan Dasar Pemohon Sertifikasi
Persyaratan pendaftaran:
Proses Sertifikasi
Proses Uji Kompetensi
3. Urutan proses uji kompetensi adalah diawali dengan uji praktik manual, uji teori, dan diakhiri uji wawancara/lisan
Disusun atas dasar permintaan Pusat Pembinaan Akuntan dan Jasa Penilai (PPAJP) Kementerian Keuangan RI dan Lembaga Sertifikasi Profesi Teknisi Akuntansi, untuk membangun, memelihara, dan memastikan kompetensi bagi tenaga kerja dalam memproses entri jurnal, memproses buku besar, memproses dokumen dana kas, memproses dokumen dana kas kecil, mengelola kartu piutang, mengelola kartu utang, mengelola kartu persediaan, mengelola kartu aktiva tetap, menyusun laporan keuangan berbasis SAK ETAP secara manual, dan tenaga operator dalam aplikasi akuntansi berbasis komputer. Skema ini dapat digunakan dalam uji kompetensi dan sertifikasi profesi bagi Teknisi Akuntansi Muda (Kualifikasi IV) sebagai tenaga dalam bidang pemroses entry jurnal, pemroses buku besar, pemroses dokumen dana kas di bank & dana kas kecil, pengelola kartu piutang, pengelola kartu utang, pengelola kartu persediaan, pengelola kartu aktiva tetap, penyusun laporan keuangan berbasis SAK ETAP secara manual, dan operator aplikasi akuntansi berbasis komputer pada perusahaan UKM dan perusahaan yang belum go publik di seluruh wilayah Indonesia.
Persyaratan Dasar Pemohon Sertifikasi
Persyaratan pendaftaran:
Proses Sertifikasi
Proses Uji Kompetensi
3. Urutan proses uji kompetensi adalah diawali dengan uji praktik manual, uji teori, dan diakhiri uji wawancara/lisan
Disusun atas dasar permintaan Pusat Pembinaan Akuntan dan Jasa Penilai (PPAJP) Kementerian Keuangan RI dan Lembaga Sertifikasi Profesi Teknisi Akuntansi, untuk membangun, memelihara, dan memastikan kompetensi bagi tenaga kerja dalam memproses entri jurnal, memproses buku besar, memproses dokumen dana kas, memproses dokumen dana kas kecil, mengelola kartu piutang, mengelola kartu utang, mengelola kartu persediaan, mengelola kartu aktiva tetap, menyusun laporan keuangan berbasis SAK ETAP secara manual, tenaga operator dalam aplikasi akuntansi berbasis komputer, menyusun harga pokok produk, mengelola administrasi perpajakan, dan mengelola sistem informasi akuntansi pada perusahaan. Skema ini dapat digunakan dalam uji kompetensi dan sertifikasi profesi bagi Teknisi Akuntansi Madya (Kualifikasi V) sebagai tenaga dalam bidang pemroses entry jurnal, pemroses buku besar, pemroses dokumen dana kas di bank & dana kas kecil, pengelola kartu piutang, pengelola kartu utang, pengelola kartu persediaan, pengelola kartu aktiva tetap, penyusun laporan keuangan berbasis SAK ETAP secara manual, dan operator aplikasi akuntansi berbasis komputer pada perusahaan UKM dan perusahaan yang belum go publik di seluruh wilayah Indonesia.
Persyaratan Dasar Pemohon Sertifikasi
Persyaratan pendaftaran:
Proses Sertifikasi
Proses Uji Kompetensi
3. Urutan proses uji kompetensi adalah diawali dengan uji praktik manual, uji teori, dan diakhiri uji wawancara/lisan
Disusun atas dasar permintaan Pusat Pembinaan Akuntan dan Jasa Penilai (PPAJP) Kementerian Keuangan RI dan Lembaga Sertifikasi Profesi Teknisi Akuntansi, untuk membangun, memelihara, dan memastikan kompetensi bagi tenaga kerja dalam memproses entri jurnal, memproses buku besar, memproses dokumen dana kas, memproses dokumen dana kas kecil, mengelola kartu piutang, mengelola kartu utang, mengelola kartu persediaan, mengelola kartu aktiva tetap, menyusun laporan keuangan berbasis SAK ETAP secara manual, tenaga operator dalam aplikasi akuntansi berbasis komputer, menyusun harga pokok produk, mengelola administrasi perpajakan, penyusun laporan kinerja keuangan berbasis SAK(IFRS), pemeriksa informasi keuangan, penyusun informasi akuntansi manajemen, dan penyelia bisnis/aktivitas staf unit kerja pada perusahaan, dan mengelola sistem informasi akuntansi pada perusahaan. Skema ini dapat digunakan dalam uji kompetensi dan sertifikasi profesi bagi Teknisi Akuntansi Ahli(Kualifikasi VI) sebagai tenaga dalam bidang penyusun laporan kinerja keuangan berbasis SAK, pemeriksa informasi keuangan, penyusun informasi akuntansi manajemen, dan penyelia staf akuntansi pada perusahaan publik di wilayah Indonesia dan di luar wilayah Indonesia.
Persyaratan Dasar Pemohon Sertifikasi
Persyaratan pendaftaran:
Proses Sertifikasi
Proses Uji Kompetensi
3. Urutan proses uji kompetensi adalah diawali dengan uji praktik manual, uji teori, dan diakhiri uji wawancara/lisan